DESKRIPSI URAIAN TUGAS KOMISI SENAT STFI
Ketua Senat STFI bertugas :
- Memimpin penyelenggaraan pembuatan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pelaksanaan pengawasan.
- Memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
- Menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat senat.
- Menyampaikan laporan tahunan kepada anggota senat.
Sekretaris Senat STFI bertugas membantu ketua Senat STFI :
- Memimpin, melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
- Menyusun rencana kerja dan laporan.
- Menyelenggarakan rapat-rapat.
- Mempersiapkan perlengkapan administratif demi terselenggaranya seluruh fungsi Senat STFI.
Komisi I Bidang Tridharma Perguruan Tinggi
- Memberikan pertimbangan tentang norma dan kode etik perilaku akademik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Ketua STFI.
- Memberikan pertimbangan tentang ketentuan akademik yang diusulkan oleh Ketua STFI mengenai hal-hal seperti:
-
- perubahan dan pengembangan kurikulum
- pelaksanaan kurikulum
- pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius.
- Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan STFI.
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis STFI.
Komisi II Bidang Sumber Daya dan Organisasi
- Memberikan pertimbangan mengenai tata kelola program studi dan STFI.
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja STFI.
- Memberikan pertimbangan tentang usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.
- Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional guru besar.
- Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian/etika sivitas akademika.
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Hazanah berkenaan dengan pencalonan jabatan tenaga kependidikan.
- Memberikan pertimbangan tentang usulan penjatuhan sangsi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu STFI.
- Memberikan rekomendasi kepada Yayasan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi institusi.
- Membahas dan memberi pertimbangan kebijakan pengembangan sumber daya akademik.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan sumber daya akademik yaitu SDM, pendanaan dan sarana prasarana akademik.
- Memberikan pertimbangan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Ketua STFI.
Komisi III Bid. Kebijakan Perencanaan dan Pengembangan Institusi
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan jangka panjang dalam bidang sumber daya akademik dan penjaminan mutu STFI.
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Hazanah berkenaan dengan pembukaan dan penutupan program studi.
- Membahas dan memberi pertimbangan kebijakan perencanaan, pengembangan, dan kerja sama akademik.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan perencanaan, pengembangan dan kerja sama akademik berdasarkan norma, standar dan arah pengembangan yang ditetapkan.
- Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan STFI.