DESKRIPSI URAIAN TUGAS KOMISI SENAT STFI

Ketua Senat STFI bertugas :

  1. Memimpin penyelenggaraan pembuatan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pelaksanaan pengawasan.
  2. Memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
  3. Menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat senat.
  4. Menyampaikan laporan tahunan kepada anggota senat.

Sekretaris Senat STFI bertugas membantu ketua Senat STFI :

  1. Memimpin, melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Menyusun rencana kerja dan laporan.
  3. Menyelenggarakan rapat-rapat.
  4. Mempersiapkan perlengkapan administratif demi terselenggaranya seluruh fungsi Senat STFI.

Komisi I Bidang Tridharma Perguruan Tinggi

  1. Memberikan pertimbangan tentang norma dan kode etik perilaku akademik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Ketua STFI.
  2. Memberikan pertimbangan tentang ketentuan akademik yang diusulkan oleh Ketua STFI mengenai hal-hal seperti:
    • perubahan dan pengem­bang­an kurikulum
    • pelaksanaan kurikulum
    • pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
    • pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  1. Merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius.
  2. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan STFI.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis STFI.

Komisi II Bidang Sumber Daya dan Organisasi

  1. Memberikan pertimbangan mengenai tata kelola program studi dan STFI.
  2. Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja STFI.
  3. Memberikan pertimbangan tentang usulan kenaikan jabatan fung­sional dosen.
  4. Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional guru besar.
  5. Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian/etika sivitas akademika.
  6. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Hazanah berkenaan dengan pencalonan jabatan tenaga kependidikan.
  7. Memberikan pertimbangan tentang usulan penjatuhan sangsi ter­hadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika.
  8. Mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu STFI.
  9. Memberikan rekomendasi kepada Yayasan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi institusi.
  10. Membahas dan memberi pertimbangan kebijakan pengembangan sumber daya akademik.
  11. Mengawasi pelaksanaan kebijakan sumber daya akademik yaitu SDM, pendanaan dan sarana prasarana akademik.
  12. Memberikan pertimbangan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Ketua STFI.

Komisi III Bid. Kebijakan Perencanaan dan Pengembangan Institusi

  1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan jangka panjang dalam bidang sumber daya akademik dan penjaminan mutu STFI.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Hazanah berkenaan dengan pembukaan dan penutupan program studi.
  3. Membahas dan memberi pertimbangan kebijakan perencanaan, pengembangan, dan kerja sama akademik.
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan perencanaan, pengembangan dan kerja sama akademik berdasarkan norma, standar dan arah pengembangan yang ditetapkan.
  5. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan STFI.

SUSUNAN KETUA DAN SEKRETARIS SENAT STFI

KETUA SENAT STFI

Prof. Dr. Komar Ruslan Wirasutisna, Apt.

SEKRETARIS SENAT STFI

Dewi Astriany, M.Si., Apt.

KOMISI I BIDANG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

KETUA

Prof. Dr. Aang Hanafiah Ws., Apt.

SEKRETARIS

Syarif Hamdani, M.Si.

ANGGOTA 1

Prof. Dr. Anas Subarnas, Apt.

ANGGOTA 2

Prof. Dr. Sidik, Apt.

ANGGOTA 3

Drs. Sohadi Warya, M.Si., Apt.

KOMISI II BIDANG SUMBER DAYA DAN ORGANISASI

KETUA

Image Unavailable

Prof. Dr. Slamet Ibrahim Surantaatmaja, Apt.

SEKRETARIS

Revika Rachmaniar, M.Farm.,Apt.

ANGGOTA 1

Prof. Dr. Sukmadjaja Asyarie, Apt.

ANGGOTA 2

Pupung  Ismayadi, S.T.,M.M.

KOMISI III BIDANG KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN INSTIUSI

KETUA

Prof. Dr. Yeyet Cahyati Sumirtapura, Apt.

SEKRETARIS

Diah Lia Aulifa, M.Si.,Apt.

ANGGOTA 1

Adang Firmansyah, M.Si.,Apt.

ANGGOTA 2

Prof. Dr. O. Suprijana

ANGGOTA 3

Sriwidodo, M.Si.,Apt.