Bedasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Hazanah Nomor: 023/SK/YHZ/IV/17, Yayasan Hazanah akan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada calon mahasiswa STFI yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan sampai selesai dan tepat waktu. Berikut Kategori, Syarat dan Mekanisme bagi calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa:

Kategori

  1. Beasiswa bagi calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik yang memperoleh prestasi belajar di SLTA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yaitu lulusan dengan nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (UAN) minimal 8,00 diberikan beasiswa:
    1. Pada tahun pertama diberikan beasiswa DPP 100%, SPP 100%, praktikum 100% dan SKS 100%.
    2. Pada semester ketiga sampai semester kedelapan mengikuti ketentuan beasiswa yang sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Nomor 007/SK/YHZ/IX/17 tentang Pengajuan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Mahasiswa di Lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia,
  2. Beasiswa mahasiswa tidak mampu diberikan kepada mahasiswa yang kondisi ekonominya kurang memadai untuk biaya pendidikannya, tetapi memiliki prestasi akademik tinggi, dengan kategori sebagai berikut:
    1. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan tempat domisilinya; dan
    2. Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1(satu) tahun akademik dan akan dievaluasi tiap semester.

Syarat

  1. Syarat Umum:
    1. Siswa SLTA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang diterima menjadi mahasiswa STFI kelas reguler pada program studi jenjang pendidikan S1;
    2. Menyerahkan seluruh kelengkapan data administrasi pendaftaran mahasiswa;
    3. Mendaftar menjadi mahasiswa STFI untuk kelas reguler dan bukan sebagai mahasiswa pindahan;
    4. Bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di STFI;
    5. Membuat surat permohonan untuk memperoleh beasiswa;
    6. Membuat surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau biaya pendidikan lain dari sumber yang lain dan belum bekerja;
    7. Mempunyai Kartu Keluarga;
    8. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1(Strata 1) atau Diploma 4; dan
    9. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah.
  2. Syarat Khusus;
    1. Tercatat berprestasi rangking kelas 1 sampai dengan 10 saat duduk di kelas XII SLTA/SMK/MA atau sederajat berdasarkan raport; atau nilai rata-rata raport kelas 3(tiga) dan/atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (UAN) minimal 8,00.
    2. Menyerahkan fotocopy raport dan menunjukkan aslinya kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
    3. Mengikuti dan lulus ujian masuk untuk Gelombang I dengan nilai peringkat 10 (sepuluh) besar tertinggi menurut jumlah kuota yang ada.
    4. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari instansi tempat bekerja atau Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua bermaterai bagi yang berwirausaha;
    5. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
      1. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
      2. Pendapatan kotor gabunagn orang tua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp. 3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,00 setiap bulannya;
    6. Surat Keterangan Tidak Mampu atau Layak Mendapat Bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Pejabat Berwenang.
  3. Yayasan karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambah ketentuan persyaratan beasiswa.
  4. Kuota calon penerima beasiswa ditentukan oleh Ketua Dewan Pengurus Yayasan.

Mekanisme

  1. Mekanisme permohonan beasiswa adalah sebagai berikut:
    1. Calon mahasiswa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada koordinator Program Studi dengan melampirkan syarat seperti yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) dan (2);
    2. Koordinator Program Studi mengajukan surat rekomendasi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II;
    3. Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni melakukan verifikasi permohonan;
    4. Wakil ketua II melakukan validasi kelayakan administrasi sebagai dasar rekomendasi dari Ketua STFI;
    5. Ketua STFI mengajukan surat rekomendasi kepada Dewan Pengurus Yayasan; dan
    6. Dewan Pengurus Yayasan menetapkan jumlah kuota penerima beasiswa dengan menyesuaikan kepada ketersediaan sumber dana.
  2. Mekanisme penyaluran beasiswa adalah sebagai berikut:
    1. Dana dialokasikan atau direalokasikan sesuai dengan kuota dan besaran beasiswa;
  3. Mekanisme penghentian beasiswa adalah sebagai berikut:
    1. Mahasiswa telah lulus;
    2. Mahasiswa mengundurkan diri atau cuti;
    3. Mahasiswa menerima sanksi akademik dari STFI;
    4. Mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
    5. Mahasiswa drop out;
    6. Mahasiswa non aktif;
    7. Mahasiswa meberikan data yang tidak benar;
    8. Mahaiswa meninggal dunia.