Beban Kerja Dosen (BKD) adalah laporan bulanan atas kinerja dosen yang disampaikan kepada Kopertis. Saat ini dosen yang wajib melaporkan BKD masih sebatas dosen Dpk dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi. Lporan kinerja yang dilaporkan meliputi bidang : Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.   Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi. Total kinerja dosen yang baik berada pada rentang 12 – 16 SKS.

Kinerja yang dimasukkan ke dalam BKD untuk setiap kriteria adalah sebagai berikut :

  • Bidang Pendidikan
  1. Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, pratik keguruan, praktek
  2. Membimbing seminar mahasiswa
  3. Membimbing KKN, PKN, Praktik kerja lapangan
  4. Membimbing tugas akhir
  5. Penguji pada ujian akhir
  6. Mengembangkan program perkuliahan
  7. Mengembangkan bahan pengajaran
  8. Menyampaikan orasi ilmiah
  9. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan
  10. Membina dosen yang lebih rendah jabatannya ; Melaksanakan kegiatan datasharing
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah
  1. Menghasilkan karya penelitian
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
  3. Mengedit/menyuting karya ilmiah
  4. Membuat rancangan dan karya teknologi
  5. Membuat rancangan karya seni
  • Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
  1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan peneltian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
  5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat
  • Bidang Penunjang Tridharma
  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
  3. Menjadi anggota organisasi profesi
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapat tanda jasa / penghargaan
  8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah
  9. Mempunyai prestasi dibidang olahraga/kesenian/sosial