Senat Akademik STFI

2019-05-13T08:53:44+07:00

DESKRIPSI URAIAN TUGAS KOMISI SENAT STFI Ketua Senat STFI bertugas : Memimpin penyelenggaraan pembuatan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pelaksanaan pengawasan. Memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat senat. Menyampaikan laporan tahunan kepada anggota senat. Sekretaris Senat STFI bertugas membantu ketua Senat STFI : Memimpin, melakukan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Menyusun rencana kerja dan laporan. Menyelenggarakan rapat-rapat. Mempersiapkan perlengkapan administratif demi terselenggaranya seluruh fungsi Senat STFI. Komisi I Bidang Tridharma Perguruan Tinggi Memberikan pertimbangan tentang norma dan kode etik perilaku akademik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan [...]