Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia – Yayasan Hazanah, berdomisili di Jl.Soekarno-Hatta 354 (Parakan Resik) Bandung yang selanjutnya disebut STFI, didirikan pada tanggal 17 Januari tahun 2000 dan mendapatkan legalitas penyelenggaraan berdasarkan surat ketetapan Mendiknas RI No.140/D/0/2001 tanggal 2 Agustus 2001. Ijin Penyelenggaraan Program Studi S1 Farmasi STFI kemudian diperpanjang atas dasar Surat Keputusan Izin Operasional Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 4819/D/T/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

Dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar mengajar, melalui berbagai kajian, struktur organisasi mengalami perubahan mendasar seperti digambarkan sbb.:

clip_image002

Struktur organisasi STFI

Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia adalah lembaga penyelenggara pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sekaligus bertindak sebagai agen perubahan, memiliki cita-cita luhur dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi, STFI mengemban tugas dan fungsi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa; dan dalam kedudukannya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mandiri dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, STFI berkewajiban menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat/sumber daya manusia yang memiliki kemampuan, kecakapan, dan keterampilan dalam mengembangkan dan menyebar-luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengusahakan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

Sistem penyelenggaraan program studi farmasi, pemilihan pimpinan, dosen, kemahasiswaan, tenaga kependidikan dan penunjang, serta prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, dan laboratorium), penghargaan dan sanksi, mengacu pada peraturan kependidikan, dan atau tata-cara yang ditetapkan oleh Ketua STFI. Karena itu, agar seluruh sistem dapat diselenggarakan dengan baik, program penjaminan mutu menjadi bagian penting dari struktur kelembagaan. Di samping itu, di era informasi dan sistem inovasi teknologi yang perkembangannya sedemikian pesat dan mengutamakan jejaring kemitraan, peran ke”humas”an harus dapat ditingkatkan.