Kratom (Mitragyna speciose) adalah tanaman psikoaktif yang dimanfaatkan sebagai jamu dan ramuan medis tradisional di sejumlah wilayah Asia Tenggara sejak ribuan tahun silam. Sejak dulu, petani maupun nelayan biasa mengonsumsi daun kratom sebagai herbal stimulan yang diyakini berkhasiat mendongkrak produktivitas kerja serta mengusir rasa lelah. Tanaman berjuluk mitragyna speciosa itu tumbuh di negara-negara tropis seperti Thailand, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, dan termasuk di Indonesia. Kratom belakangan dikenal luas di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lantaran dianggap berkhasiat sebagai alternatif medis rekreasi. Kratom dijual dan dipasarkan layaknya suplemen dalam bentuk kapsul dan serbuk halus. Selain dilabeli ampuh sebagai herbal rekreasi penghilang rasa nyeri, kratom juga diperuntukkan bagi pengguna yang ingin terlepas dari kecanduan narkotik. Di Indonesia, kratom telah dimasukkan ke dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014. Kratom dianggap dapat memberikan dampak seperti opiat dan kokain. Meskipun telah dimasukkan ke dalam NSP, peredaran kratom belum diatur oleh undang-undang, sehingga legalitasnya pun masih dipertanyakan. Bahkan hingga saat ini, masih banyak pro kontra mengenai kratom, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Dalam rangka menambah wawasan mahasiswa mengenai regulasi terkait narkotika di Indonesia dan memberikan pemahaman mahasiswa mengenai aspek resiko dan manfaat tanaman kratom, kelompok keilmuan Farmakokimia berkerjasama dengan tim Workshop STFI menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan tema ‘Kratom : Risk and Benefit’, dengan pemateri AKBP Dra. Wiwik Indrawati, Apt. MARS, Kepala Instalasi Farmasi RS Bhayangkara “Sartika Asih” POLDA Jawa Barat.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019 bertempat di Ruang Kuliah 1 & 2 Gedung 2 STFI. Peserta kegiatan adalah mahasiswa STFI angkatan 2017 kelas regular pagi dan sore berjumlah ± 120 orang. Sebelum sesi pemaparan materi dimulai terlebih dahulu kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Program Studi S1 Farmasi STFI ibu Revika Rachmaniar, M.Farm., Apt.

Sesi pemaparan yang berlangsung selama 1,5 jam, disampaikan antaralain pengenalan tanaman kratom, kandungan senyawa kimia, efek farmakologis dan efek samping dari penggunaan tanaman kratom. Selain itu juga terdapat pembahasan mengenai data keamanan penggunaan, penyalahgunaan, dan regulasi terhadap pelarangan penggunaan kratom berbagai negara. Pembicara secara pribadi menarik kesimpulan bahwa tanaman kratom mempunyai efek yang lebih merugikan dibanding manfaatnya, walaupun kratom memiliki beberapa efek farmakologi tetapi efek negatifnya (ketergantungan, halusinasi, euphoria ataupun efek samping lain) lebih dominan dan berbahaya.

Setelah sesi pemaparan berakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 30 menit. Beberapa pertanyaan diajukan peserta terkait dengan tindaklanjut regulasi Narkotika tanaman kratom, penanganan penyalahgunaan, dan tahapan penetapan Undang-Undangan Narkotika.

Secara keseluruhan kegiatan ini berjalan dengan lancar. Selain itu mahasiswa sangat antusias terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Di akhir kegiatan ini juga dilakukan jajak pendapat mengenai topik tanaman kratom. Selain sebagai bahan evaluasi, jajak pendapat ini juga bertujuan untuk menilai pendapat para peserta terkait status Undang-Undang tanaman kratom. Terdapat 65 peserta yang memberikan respon. Adapun pertanyaan yang diajukan sebagai berikut :


Hasil jajak pendapat terlihat mayoritas peserta setuju jika kratom di kategorikan narkotika golongan 1 dengan persentase 63,1% menyatakan sangat setuju dan 27,7% menyatakan sangat setuju.

Semoga kedepannya kegiatan seperti ini dapat berlanjut dengan tema-tema yang dinamis atau berhubungan isu-isu kesehatan yang sedang berkembang.