Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) merupakan lembaga strategis yang berperan sebagai ujung tombak dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dibentuk sebagai wujud komitmen institusi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan, LPM STFI mengemban tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Peran dan Fungsi Strategis
Sebagai lembaga pelaksana SPMI, LPM STFI memiliki otoritas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) mutu di seluruh unit kerja. Lembaga ini menterjemahkan visi dan misi institusi ke dalam standar operasional yang terukur, mengembangkan instrumen penilaian mutu, serta memastikan konsistensi implementasi kebijakan mutu di setiap lini organisasi.
Capaian dan Arah Pengembangan
LPM STFI telah mendorong institusi meraih akreditasi yang memuaskan dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan melalui implementasi SPMI yang konsisten. LPM berkomitmen memperkuat sistem penjaminan mutu yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri farmasi. Sebagai pilar utama SPMI, LPM STFI terus berperan kritis dalam memastikan kualitas pendidikan farmasi yang memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pembangunan kesehatan nasional.
- Organisasi penjaminan mutu berbentuk : Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Sistem pengelolaan SPMI secara terpusat
- Organ organisasi LPM
a. Bidang pengembangan dokumen SPMI
b. Bidang monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMI
c. Bidang dokumentasi dan pelaporan
—Gambar Struktur organisasi— - Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Penjaminan Mutu
Kebijakan mutu merupakan pernyataan resmi yang mencerminkan komitmen tertinggi institusi terhadap kualitas. Ia berfungsi sebagai kerangka acuan dalam penetapan tujuan mutu, memandu implementasi sistem penjaminan mutu, serta menjadi landasan pengambilan keputusan strategis untuk peningkatan berkelanjutan di seluruh aspek operasional lembaga.
Di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI), kebijakan mutu SPMI ditetapkan sebagai manifesto komitmen institusi untuk mewujudkan pendidikan farmasi bermutu unggul. Kebijakan ini dirumuskan secara integratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansinya. Implementasinya dikawal melalui mekanisme PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang sistematis di bawah koordinasi LPM. Kebijakan mutu STFI menjadi dasar pengembangan budaya mutu yang mendukung terciptanya atmosfer akademik kondusif demi menghasilkan lulusan farmasi kompeten berdaya saing global.
Standar mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STFI merupakan kriteria minimum yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi farmasi. Standar ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi kualitas proses dan hasil kerja institusi. Penetapan standar mutu STFI dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, benchmark dengan institusi farmasi unggul, serta kebutuhan pemangku kepentingan industri kefarmasian.
Implementasi Standar Mutu SPMI STFI dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam mencapai visi dan misi institusi. Standar mutu ini mencakup standar utama tridharma perguruan tinggi dan standar tambahan yang menjadi kekhasan STFI sebagai institusi pendidikan farmasi terkemuka.
Manual Mutu SPMI merupakan dokumen induk yang berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur implementasi sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi. Dokumen ini menjadi panduan komprehensif dalam pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) standar mutu.
Manual mutu mencakup lima kategori utama: manual penetapan yang mengatur tata cara perumusan standar, manual pelaksanaan yang menjelaskan mekanisme pemenuhan standar, manual evaluasi yang memuat prosedur pengukuran ketercapaian standar, manual pengendalian yang mengatur cara penanganan ketidaksesuaian, dan manual peningkatan yang mengarahkan upaya penyempurnaan standar.
Setiap manual dilengkapi dengan tahapan kerja, penanggung jawab, referensi, dan instrumen pendukung untuk memastikan konsistensi implementasi SPMI secara sistematis dan berkelanjutan.
Pedoman pelaksanaan PPEPP ini adalah perubahan dari manual mutu dalam menetapkan prosedur, proses, dan standar yang harus dicapai oleh seluruh elemen perguruan tinggi. Panduan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi semua unit dan individu yang terlibat dalam pendidikan tinggi di STFI.


