Skip to content
12 Oktober 2025 - Web Banner Kelulusan Apoteker Angkatan 9-33
stfi-title-mobile
Kelembagaan STFI
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
www.stfi.ac.id
Hubungi kontak pusat informasi : +62-811-2160-354
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI) merupakan lembaga strategis yang berperan sebagai ujung tombak dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dibentuk sebagai wujud komitmen institusi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan, LPM STFI mengemban tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Peran dan Fungsi Strategis

Sebagai lembaga pelaksana SPMI, LPM STFI memiliki otoritas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) mutu di seluruh unit kerja. Lembaga ini menterjemahkan visi dan misi institusi ke dalam standar operasional yang terukur, mengembangkan instrumen penilaian mutu, serta memastikan konsistensi implementasi kebijakan mutu di setiap lini organisasi.
Capaian dan Arah Pengembangan

LPM STFI telah mendorong institusi meraih akreditasi yang memuaskan dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan melalui implementasi SPMI yang konsisten. LPM berkomitmen memperkuat sistem penjaminan mutu yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri farmasi. Sebagai pilar utama SPMI, LPM STFI terus berperan kritis dalam memastikan kualitas pendidikan farmasi yang memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan dan berkontribusi pada pembangunan kesehatan nasional.

lpm
Organisasi LPM STFI
  1. Organisasi penjaminan mutu berbentuk : Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
  2. Sistem pengelolaan SPMI secara terpusat
  3. Organ organisasi LPM
    a. Bidang pengembangan dokumen SPMI
    b. Bidang monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMI
    c. Bidang dokumentasi dan pelaporan

    —Gambar Struktur organisasi—
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Penjaminan Mutu
Kepala LPM
bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu di STFI. Peran ini sangat krusial dalam memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi dapat memenuhi dan melampaui standar mutu yang ditetapkan, baik secara internal maupun eksternal. Ketua LPM memimpin upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kepala bekerja erat dengan pimpinan STFI, Lembaga-lembaga, program studi, dan unit-unit pendukung untuk membangun dan memelihara budaya mutu yang berkelanjutan. Tugas utama Ketua SPMI meliputi pengembangan kebijakan dan strategi penjaminan mutu yang selaras dengan visi dan misi STFI. Memastikan kelengkapan dokumen SPMI sesuai kebijakan yang berlaku. Melakukan monitoring dan evaluasi system penjaminan mutu yang komprehensif.
Divisi Pengembangan Dokumen SPMI
Divisi Pengembangan Dokumen SPMI bertanggung jawab atas penyusunan, pengelolaan, dan pembaruan dokumen-dokumen mutu seperti kebijakan, manual mutu, standar mutu, POS, Formulir kerja dan instruksi kerja. Divisi ini memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal tersedia dan dikelola secara terstruktur, terkontrol, serta mudah diakses oleh semua pihak yang terlibat. Divisi Pengembangan Dokumen juga berperan dalam melakukan evaluasi dan revisi dokumen berdasarkan hasil audit dan umpan balik untuk menjaga relevansi dan efektivitasnya. Sosialisasi dokumen kepada seluruh unit kerja merupakan tanggungjawab lainya untuk memastikan penerapan standar mutu yang konsisten di seluruh perguruan tinggi, serta mendukung peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Divisi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Standar
Divisi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Standar dalam SPMI bertugas untuk memantau dan mengevaluasi penerapan standar mutu di seluruh kegiatan perguruan tinggi. Proses monitoring dilakukan secara berkala selama pelaksanaan standar, berkejasama dengan ketua unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan standar. Divisi ini bertanggung jawab menyebarkan dan menganalisis kuesioner umpan balik dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra untuk mengukur kepuasan serta efektivitas pelaksanaan standar. Divisi ini juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan proses audit mutu internal, menyusun laporan AMI dan mempersiapkan untuk Rapat Tinjauan Managemen (RTM)
Divisi Dokumentasi dan Pelaporan SPMI
Divisi Dokumentasi dan Pelaporan SPMI bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh dokumen terkait implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, termasuk penyimpanan dan pemeliharaan dalam bentuk fisik dan digital. Divisi ini juga memastikan bahwa setiap dokumen terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, dan terdistribusi secara efektif kepada pihak yang membutuhkan. Proses pelaporan pelaksanaan standar dari LPM atau unit kerja lain kedalam sistem SPMI dan website sebagai bentuk akuntabilitas
Dokumen SPMI
Kebijakan Mutu

Kebijakan mutu merupakan pernyataan resmi yang mencerminkan komitmen tertinggi institusi terhadap kualitas. Ia berfungsi sebagai kerangka acuan dalam penetapan tujuan mutu, memandu implementasi sistem penjaminan mutu, serta menjadi landasan pengambilan keputusan strategis untuk peningkatan berkelanjutan di seluruh aspek operasional lembaga.


Di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI), kebijakan mutu SPMI ditetapkan sebagai manifesto komitmen institusi untuk mewujudkan pendidikan farmasi bermutu unggul. Kebijakan ini dirumuskan secara integratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansinya. Implementasinya dikawal melalui mekanisme PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang sistematis di bawah koordinasi LPM. Kebijakan mutu STFI menjadi dasar pengembangan budaya mutu yang mendukung terciptanya atmosfer akademik kondusif demi menghasilkan lulusan farmasi kompeten berdaya saing global.

Standar Mutu

Standar mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STFI merupakan kriteria minimum yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi farmasi. Standar ini berfungsi sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi kualitas proses dan hasil kerja institusi. Penetapan standar mutu STFI dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2024 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, benchmark dengan institusi farmasi unggul, serta kebutuhan pemangku kepentingan industri kefarmasian.


Implementasi Standar Mutu SPMI STFI dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam mencapai visi dan misi institusi. Standar mutu ini mencakup standar utama tridharma perguruan tinggi dan standar tambahan yang menjadi kekhasan STFI sebagai institusi pendidikan farmasi terkemuka.

Manual Mutu

Manual Mutu SPMI merupakan dokumen induk yang berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur implementasi sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi. Dokumen ini menjadi panduan komprehensif dalam pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) standar mutu.
Manual mutu mencakup lima kategori utama: manual penetapan yang mengatur tata cara perumusan standar, manual pelaksanaan yang menjelaskan mekanisme pemenuhan standar, manual evaluasi yang memuat prosedur pengukuran ketercapaian standar, manual pengendalian yang mengatur cara penanganan ketidaksesuaian, dan manual peningkatan yang mengarahkan upaya penyempurnaan standar.


Setiap manual dilengkapi dengan tahapan kerja, penanggung jawab, referensi, dan instrumen pendukung untuk memastikan konsistensi implementasi SPMI secara sistematis dan berkelanjutan.

Pedoman Pelaksanaan PPEPP

Pedoman pelaksanaan PPEPP ini adalah perubahan dari manual mutu dalam menetapkan prosedur, proses, dan standar yang harus dicapai oleh seluruh elemen perguruan tinggi. Panduan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi semua unit dan individu yang terlibat dalam pendidikan tinggi di STFI.