Peran Apoteker saat ini sudah semakin meluas di dunia kefarmasian, salah satunya di dunia distribusi obat yang dikenal dengan nama Pedagang Besar Farmasi (PBF). Peran Apoteker di PBF yaitu sebagai penganggung jawab bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi.

Tugas seorang Apoteker di PBF adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pendistribusian obat dari PBF hanya dapat dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki ijin seperti Apotek, Rumah Sakit, PBF lainnya, Puskesmas, Klinik, Toko obat, dan lain sebagainya

Acuan atau pegangan Apoteker di PBF adalah CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang bertujuan untuk menjamin penyebaran obat secara merata dan teratur agar dapat diperoleh oleh pasien saat dibutuhkan, pengamanan lalu lintas dan penggunaan obat, melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan dan penyalahgunaan obat, menjamin agar obat yang sampai ke tangan pasien adalah obat yang efektif, aman, dan dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya, menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai, termasuk selama transportasi. Disinilah peran Apoteker yang berkompeten dibutuhkan.

Mengapa Apoteker? Distribusi obat tidak seperti distribusi barang dan jasa yang lain. Obat bukan sekedar objek perdagangan yang komersil semata. Lebih dari itu, obat memiliki nilai yang lebih besar, yaitu nilai sosial. Salah-salah, nyawa jutaan manusia taruhannya. Dunia obat adalah bisnis yang dilematis. Apoteker, melalui sumpah profesinya, memegang tanggung jawab besar atas ilmu yang dimilikinya, tak hanya pada profesi tetapi juga kepada Tuhan YME. Melihat krusialnya aspek obat itu sendiri, kini Apoteker tak hanya dituntut untuk bisa ‘membuat’ atau ‘memberikan’ obat saja, tetapi juga dalam memastikan peredarannya (distribusi).

Tak hanya pendistribusiannya tetapi juga pengadaan barang dan penyimpanan yang menjadi tanggung jawab apoteker di PBF. Untuk PBF cabang pengadaan Obat-obatan, bahan obat maupun alat kesehatan didapat dari PBF pusat, namun untuk PBF pusat sendiri disuplai dari pabrik obat yang telah melakukan kerja sama. Untuk penyimpanan obat itu sendiri sudah disiapkan di gudang PBF yang telah memenuhi persyaratan seperti luas, letak, suhu/temperatur, tata ruang, kebersihan, kerapihan, pest control, dll.

Peran apoteker selanjutnya adalah Quality Control dan Quality Assurance di dalam ruangan penyimpanan obat tersebut yang bekerja sama dengan petugas gudang, sehingga ketika akan didistribusikan ke sarana pelayanan kesehatan obat-obatan tersebut dalam keadaan mutu terjamin.

 

Ditulis oleh :

yaasinta pratiwi Yaasinta Pratiwi, S.Farm.,Apt

Penangung jawab PBF PT. Tempo Samarinda

STFI angkatan 2005