Latar Belakang

Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan bangsa. Melalui fungsi transformasi sumberdaya manusia, iptek dan sosial, perguruan tinggi menempati posisi yang strategis dalam perubahan kondisi dan status kehidupan masyarakat. Perkembangan yang begitu pesat dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya sebagai dampak pembangunan dan globalisasi, menuntut kesiapan sumberdaya manusia untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul kemudian.

Pada periode yang lalu, institusi pendidikan tinggi mengembangkan diri dengan mekanisme perencanaan jangka panjang yang sering kali dinyatakan dalam bentuk Master Plan (Rencana Induk Pengembangan). Namun, dalam era globalisasi informasi dan komunikasi yang berlangsung cepat ini, perubahan seringkali tidak terduga dan terjadi dalam jangka pendek, karena itulah model perencanaan ini dianggap kurang sesuai, sehingga perlu dikembangkan model Strategic Planning yang dipandang sebagai pendekatan yang lebih luwes dalam mengantisipasi perubahan tersebut.

Sebagai konsekuensi, dinamika terhadap tantangan yang harus dihadapi, baik dalam skala lokal, nasional, maupun internasional, peningkatan keterampilan dan profesionalitas, bertumpu pada dunia pendidikan. Perguruan tinggi, termasuk STFI harus mampu menjawab tantangan masa depan tersebut dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebaik-baiknya. Karena itulah, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, menghadapi situasi dan kondisi yang penuh tantangan, laju perubahan yang cepat, tuntutan masyarakat yang lebih maju, kehidupan yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arus globalisasi pada umumnya, penyusunan rencana strategis dan rencana operasional, menjadi prasyarat yang harus disiapkan.

Sejalan dengan hal tersebut, perencanaan strategis STFI pada hakekatnya merupakan kerangka kerja yang berorientasi pada penanggulangan isu strategis. Isu tersebut dijabarkan dari kondisi internal yang menunjukkan adanya kekuatan dan kelemahan, serta kondisi eksternal yang mengindikasikan adanya peluang dan tantangan yang harus dihadapi.

Karena itulah, perencanaan strategis disusun dengan pola yang digambarkan sebagai berikut:

RENCANA STRATEGIS

SEKOLAH TINGGI FARMASI INDONESIA (2010-2015)

renstra stfi

Alur Pikir Penyusunan Rencana Strategis

 

Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

c. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 1996 – 2005, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

d. Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, PROPENAS 2001-2005.

e. Statuta Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (Revisi-2011)

 

Maksud dan Tujuan

Perencanaan strategis Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dimaksudkan untuk:

a. menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan/program menuju pencapaian visi dan misi STFI

b. menyiapkan kerangka kerja bagi pertumbuh-kembangan STFI

c. menyiapkan strategi bagi pengalokasian sumberdaya,

 

sedangkan tujuan disusunnya perencanaan strategis STFI adalah:

a. sebagai sarana dalam mengantisipasi dinamika tuntutan kebutuhan masyarakat.

b. sebagai pedoman dalam menentukan kegiatan atau tindakan dalam kurun waktu tertentu.

c. sebagai pedoman dalam mengalokasikan dan memanfaatkan sumber daya secara efisien.

d. sebagai sarana untuk mewujudkan visi dan misi lembaga dan program studi farmasi STFI

e. sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pengembangan lembaga dan studi farmasi STFI.

f. sebagai sarana monitoring dan evaluasi kinerja program lembaga dan program studi farmasi STFI.

 

Ruang Lingkup

Perencanaan strategis STFI dan Program studi strata-1 farmasi 2011-2015 mencakup berbagai aspek tata kelola kelembagaan, penjaminan mutu, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, kurikulum dan pembelajaran, pembiayaan, sarana dan prasarana, program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilengkapi dengan rencana operasional dan indikator kinerja.